Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis penjara satu tahun untuk seorang pria berumur 66 tahun karena mencuri uang sumbangan. Pria tua itu didakwa telah mencuri uang koin 10 yen (sekitar Rp 1.100)!
Hukuman ini lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya, yakni 20 bulan penjara. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Sabtu (22/12/2012).
Beberapa bulan lalu, pengadilan distrik memvonis Masafumi Tsuruhara dengan hukuman penjara 20 bulan karena kedapatan mengambil koin 10 yen tersebut dari sebuah kotak amal di kuil Kongou-buji di kota Wakayama, Jepang barat.
Namun Tsuruhara tidak terima dengan putusan pengadilan itu. Pria itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka. Dia berdalih bahwa saat itu dirinya hanya "bermain-main dengan uang itu".
Namun hakim di Pengadilan Tinggi Osaka pada Kamis, 20 Desember waktu setempat memutuskan, vonis 20 bulan penjara tersebut "terlalu berat". Karenanya, terdakwa mendapat keringanan hukuman 8 bulan, yakni menjadi hukuman penjara satu tahun.
"Memang cuma 10 yen, tapi itu tetap uang," kata hakim saat membacakan putusan. "Motifnya adalah keegoisan. Tanggung jawab kriminalnya tak bisa dianggap enteng," tandas hakim.
Sesuai aturan hukum Jepang, tindak pidana pencurian bisa dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara atau denda hingga 500 ribu yen.
Related Post
0 comments:
Post a Comment